Tarif Layanan
Rumah Sakit Tk. IV 03.07.04 Guntur menetapkan tarif mengacu kepada :
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202 tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, pasal 31 yang menyatakan sebagai berikut:
- Tarif layanan lebih besar dari seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/ jasa layanan;
- Tarif layanan sama dengan seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang / jasa layanan; dan atau
- Tarif layanan lebih kecil dari seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/ jasa layanan;
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2023 Tentang Penetapan Zona Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV pada Kementerian Pertahanan dengan mempertimbangkan empat aspek yaitu :
- Aspek kontinuitas dan pengembangan layanan;
- Aspek daya beli masyarakat;
- Aspek keadilan dan kepatutan; dan
- Aspek kompetisi yang sehat
- Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 85 tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah
- Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 30 tahun 2014 tanggal 22 Juli 2014 tentang tata cara penentuan pengenaan tarif pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan
Galeri